Untuk menitipkan pasien di Tirto Jiwo, keluarga, perangkat desa, atau Dinas Sosial Kabupaten perlu menghubungi kami terlebih dahulu, idealnya melalui Direktur Tirto Jiwo, guna memastikan ketersediaan ruang perawatan.

Jika pasien dalam kondisi kambuh atau membutuhkan perawatan medis intensif, disarankan untuk terlebih dahulu dirawat di Rumah Sakit Jiwa atau Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas perawatan gangguan jiwa. Setelah kondisi pasien lebih stabil dan tenang, barulah dapat dibawa ke Tirto Jiwo untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
Agar dapat memperoleh layanan medis yang berkelanjutan, pasien diwajibkan memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan. Jika belum terdaftar, maka pihak keluarga atau perangkat desa dapat membantu dalam proses pendaftaran, mengingat tingginya biaya konsultasi dokter dan pengobatan.
Selain itu, bagi pasien yang belum terdaftar sebagai penyandang disabilitas, perangkat desa diharapkan segera memasukkan mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan akses bantuan sosial yang sesuai.
Kami berkomitmen untuk memberikan perawatan terbaik bagi pasien dengan dukungan penuh dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.